Bagikan Halaman

Pengaduan Pelanggaran Perjanjian

PENGADUAN PELANGGARAN OLEH PIHAK KETIGA

Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau

Pengaduan Pelanggaran oleh Pihak Ketiga adalah mekanisme bagi masyarakat, pegawai, maupun pihak yang berkepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor, penyedia/vendor, konsultan, mitra kerja, atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan kerja, kontrak, izin, perjanjian, atau kerja sama dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Pengaduan dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kontrak/perjanjian, ketentuan pelayanan, integritas, etika, keselamatan, kualitas pekerjaan, kewajiban administrasi, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. YANG DAPAT DIADUKAN

Masyarakat dapat melaporkan antara lain:

• Pihak ketiga tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak/perjanjian.

• Pekerjaan atau layanan tidak sesuai spesifikasi yang telah disepakati.

• Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

• Penyampaian dokumen atau data yang tidak benar.

• Dugaan manipulasi administrasi atau laporan pekerjaan.

• Pelanggaran terhadap standar pelayanan atau ketentuan kerja sama.

• Dugaan pemberian imbalan/gratifikasi untuk memengaruhi keputusan pejabat atau pegawai.

• Konflik kepentingan antara pihak ketiga dengan pejabat/pegawai.

• Tindakan pihak ketiga yang merugikan keuangan atau kepentingan pemerintah daerah.

• Pelanggaran ketentuan perizinan atau persyaratan kerja sama.

• Bentuk pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja pihak ketiga dengan Bakesbangpol Kepri.

2. TATA CARA PENGADUAN

Pelapor sebaiknya mencantumkan:

A. SIAPKAN INFORMASI

Identitas terlapor

• Nama perusahaan/vendor/mitra;

• Nama penanggung jawab;

• Nomor kontrak/perjanjian, jika diketahui;

• Jenis pekerjaan/kerja sama.

Uraian kejadian

• Apa pelanggaran yang diduga terjadi;

• Kapan dan di mana kejadian berlangsung;

• Kronologi kejadian;

• Pihak yang terlibat.

Bukti pendukung

• Kontrak/perjanjian;

• Surat;

• Dokumen pekerjaan;

• Foto/video;

• Bukti pembayaran;

• Korespondensi;

• Dokumen elektronik atau bukti lain yang relevan.

B. SAMPAIKAN PENGADUAN

Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal internal Bakesbangpol Kepri atau melalui kanal pengaduan nasional.

C. REGISTRASI

Pengaduan yang diterima dicatat dan diberikan nomor/tanda registrasi apabila mekanisme kanal yang digunakan menyediakan fasilitas tersebut.

D. VERIFIKASI

Petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap:

• Identitas dan objek pengaduan;

• Kewenangan instansi;

• Kelengkapan informasi;

• Bukti awal;

• Hubungan pihak ketiga dengan Bakesbangpol Kepri.

E. KLARIFIKASI & PEMERIKSAAN

Apabila diperlukan, dilakukan klarifikasi kepada:

• Pelapor;

• Pihak ketiga/terlapor;

• Pejabat pengelola kegiatan;

• Pejabat pembuat komitmen atau pihak terkait;

• Saksi/pihak lain yang relevan.

F. TINDAK LANJUT

Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk menentukan tindakan sesuai kontrak/perjanjian, kewenangan instansi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. MEKANISME JALUR PENANGANAN

PELAPOR

↓

PENGADUAN DITERIMA

↓

REGISTRASI & VERIFIKASI AWAL

↓

TELAAH/KLARIFIKASI

↓

PEMERIKSAAN DOKUMEN & FAKTA

↓

KOORDINASI DENGAN UNIT/PEJABAT TERKAIT

↓

PENETAPAN TINDAK LANJUT

↓

SANKSI/PEMBINAAN/REKOMENDASI SESUAI KETENTUAN

↓

MONITORING & DOKUMENTASI

4. SANKSI TERHADAP PIHAK KETIGA

Sanksi yang dapat dikenakan sesuai dasar hukum dan klausul perjanjian antara lain:

• Teguran/Peringatan

Diberikan apabila ditemukan pelanggaran yang masih dapat diperbaiki.

• Permintaan Perbaikan

Pihak ketiga diwajibkan memperbaiki pekerjaan, layanan, dokumen, atau kewajibannya.

• Denda

Apabila terdapat dasar pengenaan denda dalam kontrak/perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

• Penghentian/Pemutusan Kerja Sama

Dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran material atau pihak ketiga tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan kontrak/perjanjian.

• Tuntutan Ganti Kerugian

Apabila pelanggaran menimbulkan kerugian dan terdapat dasar hukum untuk menuntut penggantian.

• Pengenaan Sanksi Sesuai Ketentuan Pengadaan

Apabila pihak ketiga merupakan penyedia barang/jasa pemerintah, sanksi mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.

• Pelaporan kepada Aparat Berwenang

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau pelanggaran lain yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, permasalahan dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang.

5. PERLINDUNGAN PELAPOR

Pengaduan harus ditangani secara profesional dan memperhatikan kerahasiaan informasi pelapor sesuai mekanisme yang digunakan.

Untuk pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, tersedia fitur Anonim dan Rahasia. Fitur Anonim membuat identitas pelapor tidak diketahui pihak terlapor dan masyarakat umum, sedangkan fitur Rahasia membuat isi laporan tidak dapat dilihat publik. SP4N-LAPOR! juga menyediakan tracking ID untuk memantau perkembangan laporan.

Kontak Pengaduan

BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Hotline Pengaduan: (0771) 4575019/08127071414

Alamat:

Pusat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Bandar Seri Kota Piring

Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Daeng Celak

Pulau Dompak Seri Darul Makmur - Tanjungpinang

INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Telepon: (0771) 4575019/08127071414

Alamat: Kompleks Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Gedung C1 Lantai 2 dan 3, Dompak.

SP4N-LAPOR!:

Sampaikan Pengaduan melalui LAPOR

Isi Survei SKM