Bagikan Halaman

Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau merupakan mekanisme pelayanan bagi masyarakat, organisasi, badan hukum, maupun pemohon informasi lainnya untuk memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan menyampaikan identitas pemohon, informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi melalui kanal pelayanan informasi yang telah disediakan.

Permohonan_Informasi_versi_II (1).png

Dokumen Terkait

Tata Cara Permohonan Informasi Publik
tata cara permohonan informasi bppd kepri
2026 22.22 KB
Isi Survei SKM