Bagikan Halaman

Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS PPID
Mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, memverifikasi, dan menyebarkan informasi publik di Lingkungan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

FUNGSI PPID

  • Mengelola semua informasi yang ada di organisasi, termasuk mengklasifikasikan, mengumpulkan, dan mengamankannya.

  • Melakukan pendokumentasian informasi agar terarsip dengan baik dan aman.

  • Melayani permintaan informasi dari publik dengan cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Bertanggung jawab menyediakan dan mengamankan informasi publik yang diperlukan.

  • Melakukan pengujian konsekuensi untuk menentukan apakah informasi yang diminta dapat diberikan atau harus dikecualikan.

  • Berkoordinasi dengan PPID Utama terkait untuk mengumpulkan dan mengonsolidasikan dokumen informasi publik

  • Menyusun laporan terkait pelayanan dan pendokumentasian informasi publik.

  • Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian informasi publik


Dokumen Terkait

SK Pembentukan dan Susunan Tim PPID
SURAT TUGAS Pelayanan Publik
2026 456.8 KB
SK Standart Pelayanan
2026 6.57 MB
Isi Survei SKM