Bagikan Halaman

Prosedur Pengajuan Keberatan

Pengajuan_Keberatan_Informasi_di_PPID.png- Keberatan diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

- Atasan PPID harus memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannnya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan/tanggapan tersebut.

- Jika Pengajuan sengketa puas atas putusan atasan PPID, sengketa selesai.

- Jika pengajuan sengketa tidak puas atas putusan atasan PPID, sengketa dapat dilanjutkan melalui Komisi Informasi.

- Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.

Dokumen Terkait

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
2026 19.55 KB
Isi Survei SKM