Bagikan Halaman

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik.jpgBadan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat maupun pegawai yang mengetahui atau mengalami dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran integritas, maladministrasi, konflik kepentingan, atau tindakan pejabat/pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

1. Yang dapat dilaporkan

Pengaduan dapat disampaikan apabila terdapat dugaan:

• Penyalahgunaan kewenangan/jabatan.

• Pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

• Konflik kepentingan.

• Pungutan atau permintaan imbalan yang tidak sesuai ketentuan.

• Gratifikasi atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan.

• Diskriminasi dalam pelayanan.

• Manipulasi atau penyimpangan administrasi.

• Pelanggaran disiplin, kode etik, atau integritas aparatur.

• Tindakan pejabat/pegawai yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan: pengaduan sebaiknya berisi fakta, kronologi, waktu, tempat, pihak yang terlibat, serta bukti pendukung. Pengaduan tidak boleh digunakan untuk fitnah atau laporan yang sengaja dibuat berdasarkan informasi palsu.

2. Tata Cara Pengaduan

TAHAP 1 — SIAPKAN LAPORAN

Pelapor menyampaikan:

• Identitas pelapor, apabila tidak memilih anonim.

• Identitas/nama atau jabatan pejabat yang dilaporkan, jika diketahui.

• Uraian kejadian secara kronologis.

• Waktu dan tempat kejadian.

• Dugaan bentuk penyalahgunaan wewenang.

• Bukti pendukung, seperti dokumen, foto, rekaman, surat, atau data lainnya yang relevan.

• Nama saksi atau pihak lain yang dapat memberikan informasi, jika ada.

TAHAP 2 — SAMPAIKAN PENGADUAN

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

A. Hotline +62 821-9000-4155

B. Whistleblowing System (WBS)

Bakesbangpol Kepri juga menyediakan mekanisme Whistleblowing System untuk melaporkan dugaan pelanggaran/penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pihak yang bekerja di lingkungan Bakesbangpol. Kanal yang dipublikasikan meliputi hotline, media sosial resmi, dan email dinas.

C. SP4N-LAPOR!

Pelapor dapat menyampaikan laporan melalui SP4N-LAPOR. Sistem ini menerapkan prinsip “no wrong door policy”, sehingga laporan diarahkan kepada instansi pemerintah yang berwenang menanganinya.

D. Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau

Apabila laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran pejabat/pegawai dan memerlukan pemeriksaan pengawasan internal, laporan dapat diteruskan atau disampaikan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

E. Kotak Pengaduan

Tersedia Kotak Pengaduan di Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau

3. Mekanisme Pengaduan Internal

Alur penanganan sebagai berikut:

PELAPOR

↓

PENERIMAAN PENGADUAN

↓

REGISTRASI & VERIFIKASI AWAL

↓

KLARIFIKASI / TELAAH

↓

PENENTUAN TINDAK LANJUT

↓

PEMERIKSAAN / INVESTIGASI

↓

HASIL PEMERIKSAAN

↓

TINDAK LANJUT / REKOMENDASI

↓

PENYAMPAIAN HASIL SESUAI KETENTUAN

↓

DOKUMENTASI & MONITORING

(Untuk menjaga objektivitas, apabila pengaduan menyangkut pejabat tertentu di internal Bakesbangpol, penanganan tidak seharusnya dilakukan oleh pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan perkara tersebut. Kasus dapat dikoordinasikan atau diteruskan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai unsur pengawasan internal pemerintah daerah).

4. Formulir Pengaduan

Format formulir dapat dibuat sederhana dengan kolom:

FORMULIR PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

A. Data Pelapor

• Nama:

• Nomor kontak:

• Email:

• Alamat:

• Pilihan identitas: Terbuka / Anonim

B. Data Terlapor

• Nama:

• Jabatan:

• Unit kerja:

C. Uraian Pengaduan

• Tanggal kejadian:

• Tempat kejadian:

• Kronologi:

• Bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang:

• Pihak yang mengetahui/saksi:

D. Bukti Pendukung

• Dokumen

• Foto

• Video

• Rekaman

• Surat

• Bukti elektronik lainnya

E. Pernyataan Pelapor

“Saya menyampaikan pengaduan ini dengan itikad baik dan berdasarkan informasi/fakta yang saya ketahui serta bersedia memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan.”

5. Waktu Penanganan Pengaduan

• Maksimal 3 hari untuk proses verifikasi dan meneruskan laporan kepada instansi berwenang.

• Maksimal 5 hari untuk instansi memberikan tindak lanjut dan balasan.

• Pelapor dapat memberikan tanggapan atas balasan dalam waktu 10 hari.

(Pemeriksaan dapat membutuhkan waktu lebih lama tergantung kompleksitas perkara, jumlah pihak yang harus diklarifikasi, kebutuhan pemeriksaan dokumen, dan kewenangan lembaga yang menangani).

6. Mekanisme Investigasi

Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi yang perlu diperiksa lebih lanjut, proses dapat meliputi:

• Telaah laporan

Memastikan substansi laporan berkaitan dengan kewenangan instansi.

• Pemeriksaan bukti awal

Memeriksa dokumen dan informasi yang disampaikan pelapor.

• Klarifikasi

Meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi, atau pihak terkait.

• Pemeriksaan dokumen/administrasi

Menguji kesesuaian tindakan pejabat dengan kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

• Analisis dan kesimpulan

Menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran atau penyalah gunaan wewenang.

• Rekomendasi/tindak lanjut

Apabila terbukti atau ditemukan pelanggaran, dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

• Monitoring

Memantau pelaksanaan rekomendasi dan penyelesaian pengaduan.

7. Perlindungan Identitas Pelapor

Identitas pelapor harus diperlakukan secara rahasia sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Untuk laporan melalui SP4N-LAPOR!, tersedia dua fitur penting:

🔒 ANONIM

Pelapor dapat menggunakan fitur Anonim sehingga identitasnya tidak diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.

🔐 RAHASIA

Fitur Rahasia membatasi akses terhadap isi laporan sehingga laporan tidak dapat dilihat publik.

SP4N-LAPOR! juga menjelaskan bahwa data kontak pelapor secara default dirahasiakan dari pengguna lain maupun instansi terlapor, dan identitas dapat diberikan kepada instansi terlapor hanya apabila diperlukan dengan mempertimbangkan urgensi dan potensi konsekuensinya.

Untuk pengaduan internal Bakesbangpol, prinsip yang sebaiknya dicantumkan dalam SOP adalah:

“Identitas pelapor dan informasi pengaduan dijaga kerahasiaannya serta hanya dapat diakses oleh petugas/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai kebutuhan penanganan pengaduan.”

Pelapor juga sebaiknya tidak mencantumkan informasi pribadi yang tidak diperlukan dalam isi laporan apabila memilih mekanisme anonim.

8. Kontak Pengaduan

BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Hotline Pengaduan: (0771) 4575019/08127071414

Alamat:

Pusat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Bandar Seri Kota Piring

Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Daeng Celak

Pulau Dompak Seri Darul Makmur - Tanjungpinang

INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Telepon: (0771) 4575019/08127071414

Alamat: Kompleks Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Gedung C1 Lantai 2 dan 3, Dompak.

SP4N-LAPOR!:

Sampaikan Pengaduan melalui LAPOR

Dokumen Terkait

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
panduan pengaduan penyalahgunaan wewenang
2026 18.4 KB
Isi Survei SKM